KLIK CIAYUMAJAKUJING - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru tentang vaksin booster bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri.
Aturan baru tentang wajib booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri akan diberlakukan 17 Juli 2022.
Aturan booster menjadi wajib dalam perjalanan dalam negeri, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
Secara lengkap, aturan baru tentang vaksin booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri, terlihat sebagai berikut:
Baca Juga: Ahli Waris Terima Santunan dari Asuransi Nelayan
1. Aturan Perjalanan Bagi Orang Dewasa
Mereka yang sudah menerima vaksin booster sudah tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes negatif antigen hingga PCR.
Kemudian berikutnya, mereka yang menerima vaksin dosis primer 1 dan 2, diminta wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.
Selanjutnya, pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.