2 Minggu Lagi, Masuk Mall dan Perkantoran Wajib Booster

- 6 Juli 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi. Vaksin booster akan menjadi syarat aktifitas masyarakat.
Ilustrasi. Vaksin booster akan menjadi syarat aktifitas masyarakat. /Ahmad Latief Fahrezi/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, 2 Minggu lagi vaksin booster sebagai syarat wajib warga dalam segala aktifitas.

Hal tersebut dilakukan pemerintah karena masih rendahnya sebaran vaksin booster di Indonesia.

Menurut data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang telah melakukan booster.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster,” tutur Luhut.

Baca Juga: Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Cimanis, Tim SAR Terjunkan Penyelam

Menurut Luhut, untuk bisa mencapai target sebaran booster, maka harus dilakukan dengan cara jemput bola.

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," katanya Luhut.

Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan, masyarakat harus sudah menerima vaksin booster.

Menurutnya, vaksin booster akan diberlakukan sebagai syarat mobilitas masyarakat dan diberlakukan 2 Minggu lagi.

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany


Tags

Terkini