Dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Baca Juga: Indonesia Punya 3 Provinsi Baru, Berikut Ini Daftar Nama Keseluruhan
Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan
Menkeu Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan. Meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.
Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).
Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.
Baca Juga: SIMAK BAIK-BAIK! Pengguna Sepeda Motor Tidak Perlu Pakai MyPertamina, Khusus Pengguna Mobil
Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi