Pelat Kendaraan Akan Berubah Jadi Warna Putih, Korlantas Polri: Jangan Beli di Online

- 25 Mei 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi pelat kendaraan warna putih
Ilustrasi pelat kendaraan warna putih /F. Muhammad /Pixabay

KLIK CIAYUMAJAKUNING – Masyarakat di imbau agar tidak melakukan transaksi jual beli pelat nomor kendaraan baru warna putih dengan cara online.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, karena membeli pelat nomor kendaraan warna putih secara online adalah tindakan salah.

Pihaknya menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru warna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sehingga, tidak diperdagangkan atau diperjualbelikan secara luas dan bebas.

Baca Juga: Mesut Ozil Sedang Otewe ke Jakarta, Ditunggu Sama Raffi Ahmad dan Sandiaga Uno

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Yusri, dikutip dari PMJ News, Rabu 25 Mei 2022.

 Dia menerangkan, bahwa pelat nomor kendaraan baru berwarna putih, Polri tidak asal mengeluakan. Pasalnya, spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

"Ada speknya, jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," terangnya.

Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan yang ada di Indonesia sudah memakai telah pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang.

Baca Juga: Raheem Sterling Direkrut Real Madrid, Segini Nilai Transfernya

Halaman:

Editor: Marga Ajani Nawa

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah