PWI Majalengka Kecam Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

- 22 September 2022, 00:22 WIB
Ketua PWI Majalengka Pardi Supardi
Ketua PWI Majalengka Pardi Supardi /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Majalengka, mengecam dugaan aksi kekerasan dan penyekapan kepada dua wartawan di Kabupaten Karawang.

Ketua PWI Majalengka Pardi Supardi, menilai aksi tersebut sudah mencederai kebebasan Pers dan merupakan bentuk kriminalitas terhadap jurnalis yang harus segera disikapi serius. Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak kepolisian segera menangkap dan mengusut tuntas para pelakunya.

 “Kami mengecam peristiwa tersebut. Dan berharap para pelakunya bisa segera ditangkap,” kata pria yang kerap disapa Pai ini, Selasa (20/9).

Dijelaskan dia, dengan alasan apapun aksi kekerasan terhadap wartawan tidaklah dibenarkan, apalagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dengan Undang-undang.

Kalaupun ada hal yang berkaitan dengan pemberitaan, maka cara penyelesaiannya sudah diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 melalui jalur Dewan Pers, atau menggunakan hak jawab dan lainya.

"Kami pengurus PWI Majalengka tentunya mengutuk keras terjadinya aksi kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Karawang, semoga kasus-kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi di Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari grup PWI Jabar kemarin. Diketahui jika di Kabupaten Karawang ada dua orang wartawan yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang.

Keduanya didampingi kuasa hukumnya sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang, dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.

Usai launching Persika 1951 Gusti yang saat masih berada di Stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karwang berinisial A. 

Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang-orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x