Ratusan Knalpot Bising Dimusnahkan di Mapolres Kuningan

- 20 September 2022, 13:57 WIB
Nampak Kapolres dan Dandim melakukan pemusnahan Knalpot bising dengan cara memotong
Nampak Kapolres dan Dandim melakukan pemusnahan Knalpot bising dengan cara memotong /

KLIK CIAYUMAJAKUNING-- Ratusan knalpot bising atau brong milik pengendara motor dimusnahkan usai terjaring operasi, di halaman Mapolres Kuningan, Sabtu (17/9).

Sedikitnya 359 knalpot bising yang dimusnahkan tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, Kapolres Kuningan AKBP. Dhany Aryanda, Dandim 0165 Kuningan Letkol Inf. Bambang Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Lusiana Amping dan tamu undangan lainnya ikut menyaksikan.

Usai pemusnahan secara simbolis, dilakukan pula deklarasi anti knalpot bising oleh 10 klub otomotif Kuningan yakni Paguyuban Honda Kuningan (All Club Honda), CBR Club Indonesia Kuningan, Club Thorak, Yamaha MX Club Indonesia, K.R.A.F, Kombo Kuningan, Vespa Antique Club Indonesia Chapter Kuningan, Yamaha R15 Club Indonesia Kuningan dan NKC NMAX Kuningan Comuni. Komitmen ini menjadi keseriusan para komunitas motor maupun mobil, agar tidak menggunakan knalpot bising di jalan raya.

Disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda, setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising bakal terkena tindakan tegas petugas kepolisian. Tindakan tegas dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya.

Sebab kendaraan itu hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar, diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

“Kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang. Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan. Sebab selain tidak sesuai standar, tentu menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain,” ujar Dhany.

Dhany menyebutkan pemusnahan ratusan knalpot bising merupakan hasil operasi petugas sepanjang tahun 2022 ini. Namun sampai hari ini, masih banyak yang menggunakan kendaraan dengan suara knalpot tidak sesuai standar.

“Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah modifikasi, silahkan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun even-even tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” kata Dhany.

Knalpot standar, lanjut Dhany, sesuai dengan ukuran adalah sebesar 83 desibel dengan cc sebesar 175. Jika melebihi, knalpot tersebut termasuk knalpot bising. Kapolres pun menunjukkan cara pengukuran knalpot bising atau tidaknya dengan menggunakan alat pengukur kebisingan desibel.

Masih ditempat yang sama, Bupati Kuningan, Acep Purnama sangat mendukung, upaya yang dilakukan secara tegas pihak kepolisian terhadap kendaraan berknalpot bising. Karena knalpot bising sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x