Bawaslu Kabupaten Kuningan Buka Posko Pengaduan

- 30 Agustus 2022, 23:20 WIB
Posko Pengaduan Bawaslu Kabupaten Kuningan mencatat ada 16 warga dicatut pada Sipol
Posko Pengaduan Bawaslu Kabupaten Kuningan mencatat ada 16 warga dicatut pada Sipol /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan membuka Pojok Pengaduan Car Free Day disekitar Jembatan Merah Citamba, Minggu, (28/8). Ternyata di Posko Pengaduan tersebut banyak warga yang terindikasi masuk pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Komisioner Bawaslu Kuningan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Jalil Hermawan menyampaikan agenda tersebut merupakan upaya memaksimalkan pengawasan dalam tahapan verifikasi partai politik (Parpol) tingkat kabupaten, dengan membuka Posko Pengaduan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di acara Car Free Day.

Sistem Pengaduan Sipol, menurut Jalil, merupakan platform berbasis web yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menginput data Parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta Pemilu yang disampaikan Parpol kepada KPU.

“Bagi masyarakat yang tidak pernah mengajukan keanggotaan tetapi terdapat dalam data partai politik dalam Sipol bisa melaporkan kepada Bawaslu Kuningan melalui Posko Pengaduan,” ujar Jalil.

Hal itu, menurut Jalil, juga tertuang pada Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yaitu KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

Ditanya ada berapa banyak warga yang melakukan pengaduan, Jalil menyebutkan tercatat sekitar 16 warga yang namanya tercantum pada Sipol dan sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kuningan. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x