Jual Sabu, Pasutri Asal Desa Cilaja Ditangkap Polisi

- 11 Agustus 2022, 10:52 WIB
Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja memintai keterangan para pelaku pengedar narkoba jenis sabu
Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja memintai keterangan para pelaku pengedar narkoba jenis sabu /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Satuan Resese Narkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka tersebut adalah AK (32) dan istrinya, CS (27), tersangka diamankan pada Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di depan SMPN Jalaksana Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda, melalui Wakapolres Kuningan Kompol. Syamsul Bagja Bakhtiar, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, ketika polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 1,17 gram di dalam genggaman tersangka CS.

"Dari pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan informasi dari handphone milik tersangka CS bahwa keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu," ungkap Syamsul, Rabu (10/8).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Wakapolres, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka CS di Desa Cilaja dan ditemukan satu buah timbangan.

Didampingi kasat Narkoba AKP. Otong Jubaedi, Wakapolres menjelaskan, kecurigaan polisi bertambah saat ditemukan juga tempat makanan yang berisikan plastik klip bening dan lakban serta sebuah sedotan.

Kemudian, di rumah tersangka, didapati juga satu buah paket besar yang ditujukan untuk tersangka CS, setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 102,47 gram. Paket tersebut dikemas bersama dengan barang berjenis speaker yang dikirimkan oleh jasa pengiriman paket, diduga untuk mengelabui polisi.

"Menurut pengakuan tersangka paket tersebut milik seorang warga yang beralamat di kota Depok, dan dikirimkan kepada kedua tersangka untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kuningan," jelas Wakapolres Syamsul.

Mantan ADC Cawapres Sandiaga Uno ini juga menyebutkan kedua tersangka ini berperan sebagai pengantar atau pengedar Narkotika jenis sabu dengan sistem tempel kepada konsumen mereka.

"Kini kedua tersangka berada di tahanan Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang mereka lakukan, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 12 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," jelas Syamsul.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini