Acep Ingin Kedepan Tidak Ada Lagi Ketidakpuasan Terhadap Layanan Perizinan

- 7 Agustus 2022, 14:46 WIB
Penandatangan MoU Standar Pelayananan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha
Penandatangan MoU Standar Pelayananan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha /M Kemal/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan publik. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan Acep Purnama, saat membuka Kegiatan Koordinasi dan Singkronisasi Penetapan Pemberian Fasilitas atau Intensif Melalui Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha.

Kegiatan tersebut di gelar oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, di salah satu hotel di Kuningan, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Luis Maximiano Akan Berupaya Keras untuk Jadi Kiper Utama Lazio

Acep menyampaikan, standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

Yang merupakan kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas.

Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lanjut Acep, maka secara otomatis ada peralihan dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha dari yang sebelumnya berbasis izin menjadi berbasis risiko.

Baca Juga: SMK Pertiwi Kuningan Kini Punya Program Bank Sampah

Dengan adanya peralihan penyelenggaraan perizinan tersebut, Acep menyampaikan tentu berpengaruh pula pada penyesuaian peraturan lainnya, seperti standar pelayanan.

Halaman:

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini