Ribuan Butir Obat Keras Diamankan Polres Kuningan, Dua Pelaku Diringkus di Tempat Berbeda

- 20 Juli 2022, 12:28 WIB
Ilustrasi. Ribuan obat keras tanpa izin berhasil diamankan Polres Kuningan
Ilustrasi. Ribuan obat keras tanpa izin berhasil diamankan Polres Kuningan /Foto: Pixabay/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Peredaran obat keras di Kabupaten Kuningan terus ditekan, Polres Kuningan kembali menangkap dua pelaku di tempat berbeda.

Dari hasil penangkapan dua pelaku, Polres Kuningan berhasil mengamankan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Belum lama ini, Satres Narkoba Polres Kuningan juga menangkap seorang pelaku yang mengedarkan obat keras terbatas yang disuplai dari Cirebon.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengedar obat keras tanpa izin edar, ditangkap petugas di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Terus Terjadi Penambahan Kasus Covid-19, Kapolres Kuningan Gencar Vaksinasi Booster

Kedua pelaku berinisial NA (26) warga Kuningan dan MES (21) warga Garawangi.

“Semuanya berjenis kelamin laki-laki, mereka diduga telah penyalahgunaan farmasi tanpa izin edar," kata AKP Otong Jubaedi.

Lebih lanjut Otong menjabarkan, pelaku NA ditangkap saat berada di jalan samping sebuah Gapura Kelurahan Windusengkahan.

Sedangkan pelaku dengan inisial MES diamankan saat sedang nongkrong di sebuah warung Desa Lengkong.

Halaman:

Editor: Fazriel Dhany

Sumber: Reportase


Tags

Terkini