Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ketentuan Pita Cukai Ilegal Disosialisasikan

- 24 Mei 2022, 10:42 WIB
Sosialisasi dan Ketentuan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau di aula BJB
Sosialisasi dan Ketentuan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau di aula BJB /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kuningan menggelar Sosialisasi dan Ketentuan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau.

Agenda yang diikuti oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kuningan dan para Kasi Trantib Kecamatan Se Kabupaten Kuningan itu, berlangsung di Aula BJB Kuningan, Senin (23/5).

Hadir Sekretaris Daerah Kuningan Dian Rachmat Yanuar, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kuningan Aries Susandi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kuningan Ukas Suharfaputra, dan jajaran Bea Cukai Cirebon. 

Sekda Dian menyampaikan, melalui sosilisasi dan pembinaan ketentuan di bidang cukai, dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Diharapkan masyarakat dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar ditengah masyarakat.

Selain itu, disebutkan Dian, pembinaan ini, bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberatasan barang kena cukai illegal khususnya pada rokok dan tembakau.

“Dalam jangka panjang, barang kena cukai illegal pada rokok dan tembakau akan berkurang, bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat khususnya rokok dan tembakau terjamin legalitasnya dan keamanannya,” kata Dian

Ketika banyak sekali ditemukan peredaran rokok dan tembakau illegal di pasaran baik berskala besar maupun kecil, lanjut Dian, akan berdampak dan berpengaruh terhadap pendapatan negara di bidang cukai. Akhirnya akan berdampak juga terhadap menurunnya sektor pertumbuhan perekonomian dan pemabangunan bagi masyarakat pada umumnya.

Sementara, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna memberikan materi Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau. Dia menerangkan Rokok Ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Adapun jenis-jenis Rokok Ilegal, menurut UU tersebut, disebutkan Mei, diantaranya Rokok tanpa dilekati pita cukai (Rokok Polos), Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x