Di Tanggal ini, Dewi Perssik Menghadapi Sidang Cerai Talak dari Suami

22 Juni 2022, 17:00 WIB
Dewi Perssik akan menghadapi sidang cerai talak dari suaminya Angga Wijaya //instagram @anggawijaya88/

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Rumah tangga Dewi Perssik dengan suami Aang Angga Wijaya di ambang perceraian.

Aang Angga Wijaya selaku suami Dewi Perssik telah melayangkan permohonan kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, untuk sidang perceraian.

Hal tersebut disampaikan oleh Dra Hj Taslimah MH, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada awak media, Rabu 22 Juni 2022.

"Angga Wijaya terhadap Dewi Muria Agung, itu yang ada," ucap Hj Taslimah mengawali pertanyaan wartawan.

Baca Juga: Sivia Azizah Mantan Personel BLINK Menikah, Warganet Penasaran Sosok Suami

Surat permohonan yang telah dilayangkan itu, kini yang sudah terdaftar di Peniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 20 Juni 2022.

"Yang mendaftarkan adalah prinsipal Aang Angga Wijaya," jelas Hj Taslimah.

Adapun untuk alasan permohonan sidang perceraian, pihak pengadilan tidak bisa membeberkan kepada media.

Hj Taslimah mengatakan, setiap pemohon yang mengajukan permohonan harus ada alasannya, dan semuanya sudah dipenuhi oleh pemohon.

Baca Juga: Film Broker, Kisah Perdagangan Bayi, Artisnya dari Korea, Sutradaranya asal Jepang

Secara spesipik, alasan pihak pengadilan bisa memberikan permohonan, karena alamat kedua belah pihak adalah sama.

"Alasannya ajukan perkara cerai talak," tegas Hj Taslimah.

Perkara cerai talak artinya, permohonan izin untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap termohon atau lawannya.

Untuk itu, perkara sudah didaftarkan, dan penentuan penetapan majelis hakim juga sudah ditentukan, berikut tanggal sidangnya yang bakal digelar tanggal 4 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Copy Paste, Cara Ahmad Dhani Mendidik Anak

Dalam sidang cerai talak tersebut, kedua belah pihak diwajibkan untuk hadir.

"Setiap perkara yang diajukan di pengadilan agama diperintah harus hadir," ucap humas tersebut.

Dalam sidang tersebut, sidang tidak akan langsung memberikan keputusan tetapi akan melakukan proses mediasi terlebih dahulu.

"Jika keduanya hadir, maka akan diperintahkan untuk proses mediasi dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tutur Hj Hj Taslimah.

Baca Juga: Puji Kelebihan Desy Ratnasari, Nassar: Nah Ini Yang Saya Suka

Tapi menurut Hj Taslimah, proses mediasi juga bisa dilakukan di luar pengadilan agama tetapi harus dengan syarat.

"Mediatornya yang sudah bersitifikat," tegas Hj Taslimah.***

Editor: Fazriel Dhany

Tags

Terkini

Terpopuler