Efisiensi Jangan Sentuh Anggaran Musbangkel Komisi I Desak Pelaksanaan Perwali Nomor 37/2019

- 21 September 2022, 16:14 WIB
Komisi I DPRD Kota Cirebon, rapat kerja bersama camat, lurah, serta perwakilan LPM dan RW se-Kecamatan Kesambi
Komisi I DPRD Kota Cirebon, rapat kerja bersama camat, lurah, serta perwakilan LPM dan RW se-Kecamatan Kesambi /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Komisi I DPRD mendorong agar Peraturan Wali (Perwali) Kota Cirebon Nomor 37/2019 dapat segera diimplementasikan. Sebab, sampai saat ini pelaksanaannya masih berada di kisaran satu persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani, usai rapat kerja bersama camat, lurah, serta perwakilan LPM dan RW se-Kecamatan Kesambi, Senin (19/9), di Kantor Kecamatan Kesambi.

Dijelaskan Dani, Perwali Nomor 37/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Cirebon, harus diterapkan sebesar lima persen dari total APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jadi kalau APBD kita Rp1,5 triliun, anggaran Musrenbang dalam kepentingan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sekitar Rp62 miliar,” kata Dani.

Menurutnya, hal tersebut harus segera dikonkretkan karena sampai saat ini belum berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Diungkapkan Dani, ada beberapa regulasi dan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Beberapa di antaranya seperti dalam UU Nomor 23/2014, Peraturan Mendagri Nomor 130/2018, serta Perwali Kota Cirebon Nomor 37/2019 itu sendiri.

Selain masalah tersebut, lanjut Dani, ada sejumlah persoalan yang dibahas dalam pertemuan kali ini. Misalnya terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran belanja oleh Pemda Kota Cirebon soal musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), termasuk pengurangan pagu anggaran.

Kemudian, ada juga soal aspirasi mengenai bantuan wali kota (bawal) yang banyak disampaikan oleh perwakilan LPM dan RW se-Kecamatan Kesambi.

“Catatan-catatan yang nanti kita sampaikan, pertama agar efisiensi-efisiensi itu tidak sampai ke anggaran musbangkel. Kemudian kedua, supaya Perwali Nomor 37/2019 itu dilaksanakan, karena kalau kita hitung per hari ini mungkin baru di kisaran satu persen,” tutur Dani.

Sementara itu, saat rapat berlangsung, Plt Camat Kesambi, Otang Sumantri ST menyampaikan, anggaran untuk Kecamatan Kesambi di tahun 2022 sebesar Rp14 miliar.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini