Tiga Raperda Disahkan Menjadi Perda Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cirebon

- 17 September 2022, 22:00 WIB
Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati menandataangani persetujuan tiga raperda menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon
Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati menandataangani persetujuan tiga raperda menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disahkan DPRD Kota Cirebon menjadi perda, melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis (15/9), di Ruang Rapat Utama Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon.

Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati mengatakan, Perubahan APBD 2022 hakikatnya merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan dari otonomi daerah.

“Anggaran yang sudah disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja. Dengan tujuan mewujudkan anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik,” kata Eti dalam pidatonya dalam rapat paripurna DPRD mewakili Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. 

Eti menambahkan, anggaran sebagai instrumen kebijakan ekonomi, berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian. Untuk itu, pihaknya berharap Perubahan APBD 2022 mampu memenuhi asas efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan peraturan-undangan.

“Semoga tahapan selanjutnya berjalan lancar. Agar program kegiatan yang dibiayai dari Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat segera direalisasikan,” katanya.

Selain mengesahkan Perubahan APBD 2022, rapat paripurna DPRD Kota Cirebon juga menyetujui dua raperda lainnya menjadi perda. Keduanya yakni Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Farmasi Ciremai Kota Cirebon.

Mengenai Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dikatakan Eti, bertujuan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Selain itu, menciptakan peningkatan pelayanan, kelancaran, transparansi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

“Secara spesifik, yang dimaksud adalah terkait dengan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung,” tuturnya. 

Sedangkan mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perumda Farmasi Ciremai, Eti memandang, merupakan upaya untuk menopang kebutuhan modal. Baik berupa uang maupun aset tetap. Penyertaan modal juga demi mendukung kelancaran kegiatan perusahaan daerah. 

“Penyertaan modal yang akan digunakan untuk investasi seperti renovasi gedung, inventaris pendukung, dan menambah persediaan obat,” katanya.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x