Polresta Cirebon Dalami Jalur Distribusi Gas Melon

- 15 September 2022, 11:01 WIB
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman saat memberikan keterangan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman saat memberikan keterangan /

KIK CIAYUMAJAKUNING- Polresta Cirebon dipastikan bakal melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram dengan tersangka warga Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, AR.

Saat ini, unit Tipidter Polresta Cirebon mulai melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intens kepada tersangka. Polresta Cirebon juga mendalami jalur distribusi gas subsidi dari hulu sampai hilir.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait supply dan pendistribusian gas LPG 5.5 kg sampai 50 kg dari hasil penyulingan tersebut.

Arif menyebut, pengembangan bakal dilakukan dari hulu sampai hilir dari jalur distribusi gas tersebut, termasuk agen, pangkalan hingga ke masyarakat penerima subsidi gas melon. 

"Kalau tidak segera kita ungkap, ini bisa menimbulkan kelangkaan, karena LPG 3 kg itu distribusinya sudah diatur untuk masyarakat yang kurang mampu. Merujuk perintah Kapolri dan Kapolda kita melakukan pengawasan LPG dari hulu sampai hilir," ujar Arif.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menambahkan, hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui telah melakukan praktik pengoplosan gas subsidi selama 3 bulan. Dimana hasilnya, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp148 juta per bulan. 

Rinciannya, dari mengoplos gas subsidi tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp30 ribu untuk satu tabung non subsidi 12 kg. Dalam sehari tersangka mampu menjual sebanyak 25 tabung.

Sedangkan untuk tabung 50 kg yang telah terisi gas subsidi, tersangka mengaku mendapat keuntungan bersih Rp180 ribu pertabung. Di mana dalam sehari, tersangka juga mampu menjual sebanyak 25 tabung.

"Harga asli gas non subsidi ukuran 50 kg itu kan Rp950 ribu sampai Rp1 juta, dijual tersangka dengan harga Rp550 ribu. Kemudian untuk ukuran 12 kg, harga aslinya Rp213 ribu, tapi dijual tersangka dengan harga Rp104 ribu. Jadi, memang dia menjualnya di bawah harga normal," kata Anton.

Ia menyampaikan, saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Seperti diketahui, setelah dilakukan pengeledahan tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 53 atau 55 UU no 22 tahun 2021 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini