Disbudpar Sosialisasikan TDUP ke Pelaku Usaha Kolam Renang, Rekreasi dan Travel

- 15 September 2022, 09:07 WIB
Disbudpar Kabupaten Cirebon meneggelar sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada sektor industri kolam renang, rekreasi dan travel di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung
Disbudpar Kabupaten Cirebon meneggelar sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada sektor industri kolam renang, rekreasi dan travel di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung /

KLLIK CIAYUMAJAKUNING- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk sektor industri kolam renang, rekreasi dan travel tahun 2022 di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Selasa (13/9). 

Kegiatan tersebut sangatlah penting, di mana di wilayah Kabupaten Cirebon banyak yang memiliki usaha di sektor kolam renang, rekreasi dan travel.

Sekretaris Disbudpar Kabupaten Cirebon, Iik Ahmad Rifa'i mengatakan, kegiatan ini sagatlah penting untuk para pelaku usaha, khususnya sektor kolam renang dan travel yang ada di wilayahnya. Menurutnya, mereka harus memahami segala aspek ketika membuat usaha. Pasalnya semua aspek usaha harus mereka tempuh terlebih dahulu. 

"Kami hanya undang 25 pelaku usaha. Sosialisasi Ini sangat penting sekali agar sektor pariwisata khususnya kolam renang dan juga travel dapat memahami dan menjalankan operasional sesuai ketentuan baik dari sisi kesehatan, memperhatikan lingkungan dan ketenagakerjaannya juga," katanya. 

Ia menekankan kepada pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi dapat menerapkan ilmu didapat di tempat kerja. Bahkan bisa ditularkan kepada pelaku usaha yang lainnya khususya di wilayah Kabupaten Cirebon. "Semoga apa yang didapat hari ini mereka bisa diterapkan di tempat kerjanya," ungkap Iik. 

Iik berharap untuk para pelaku usahan yang ada di Kabupaten Cirebon dapat mendaftarkan usahanya Online Single Submission (OSS). "Mereka semua harus mendaftatkan usahanya ke OSS. Sebab OSS sendiri merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS dari Kementrian Investasi/BKPM dan mengikuti aturan yang ada," katanya. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini