Samsat Sumber dan Ciledug Mulai Keluarkan Pelat Putih

- 11 September 2022, 12:16 WIB
Anggota Satlantas Polresta Cirebon simbolis serahkan TNKB atau pelat putih kepada masyarakat di Samsat Sumber
Anggota Satlantas Polresta Cirebon simbolis serahkan TNKB atau pelat putih kepada masyarakat di Samsat Sumber /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Mulai hari ini (Kamis,8/9), Samsat Sumber dan Samsat Ciledug telah resmi mengeluarkan pelat kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna putih untuk kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombespol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Bayu Raditya yang disampiakan Kanit Regident, AKP Asep Nugaraha menjelaskan, pemberlakukan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan warna putih di wilayah hukum Polresta Cirebon mulai dikeluarkan mulai hari ini.

“Mulai hari ini, Kamis 8 September 2022, Samsat Sumber dan Samsat Ciledug sudah mengeluarkan TNKB berwarna putih spesifikasi baru,” kata Kanit Regident Polresta Cirebon, AKP Asep Nugraha, Kamis (8/9).

Asep sapaan akrabnya mengatakan, namun pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Dengan kata lain masih kata Asep, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tetap akan seperti biasa, alias tidak perlu melakukan pergantian lebih dulu. "Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Asep. 

Meski pelat kendaraan berwarna putih akan diterapkan secara keseluruhan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.

“Pelat berwarna hitam masih tetap berlaku. Jadi tidak usah buru-buru untuk mengganti ke pelat kendaraan warna putih, nanti saja kalau waktunya ganti (lima tahunan) baru diajukan untuk ganti pelat kendaraan yang berwarna putih,” ungkapnya. 

Asep juga mengimbau, kepada masyarakat agar patuh dan tidak mencoba membeli pelat nomor berwarna putih yang tidak resmi dikeluarkan pihak kepolisian. "Yang mengeluarkan pelat kendaraan itu adalah polisi, bukan online juga bukan yang lain,” pungkasnya. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah