Razia Kos-kosan, Satpol PP Amankan 21 Orang Diduga Berbuat Mesum

- 1 September 2022, 14:14 WIB
Satpol PP Kabupaten Cirebon tengah menggeledah kamar indekost di Kecamatan Kedawung
Satpol PP Kabupaten Cirebon tengah menggeledah kamar indekost di Kecamatan Kedawung /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Satpol PP Kabupaten Cirebon kembali menggelar Operasi Patuh Praja yaitu melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah pemondokan atau indekos di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/8) malam.

Razia pekat dilakukan menyusul adanya pengaduan dari masyarakat (dumas) di sekitar pemondokan yang resah dengan aktivitas penghuni kos-kosan tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Dadang Priyono menjelaskan, sasaran prioritas razia pekat pihaknya adalah pemondokan atau kos-kosan yang diduga menyewakan kamar per jam.

"Sasaran prioritas adalah kos-kosan atau pemondokan yang menyewakan per jam. Ya, di Kedawung," ujar Dadang, Rabu (31/8).

Dalam razia tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon berhasil menjaring 21 orang yang diduga melakukan perbuatan mesum di lokasi tersebut. Selain menjaring 21 orang diduga mesum, Satpol PP juga menemukan sekitar 20 buah alat kontrasepsi berupa kondom. 

Di mana, lima orang diantaranya merupakan pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi. Dari hasil pemeriksaan, kata Dadang, salah satu dari lima PSK berbasis aplikasi yang terjaring masih di bawah umur. PSK tersebut berasal dari Jakarta dan masih berusia 16 tahun.

"Pengakuannya baru berusia 16 tahun, asalnya dari Jakarta dan baru lulus tahun ini," kata Dadang.

Mereka kemudian digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pembinaan, mengingat mereka yang baru pertama kali terjaring razia Pekat. Selain dilakukan oleh Satpol PP, salah satu bentuk pembinaan lainnya adalah dengan mewajibkan pihak keluarga untuk datang mengambil keluarganya di kantor Satpol PP.

Pihak keluarga yang menjemputnya harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau tanda pengenal lainnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar keluarganya. "Biar diberikan efek jera dan pengawasan oleh keluarga," tegasnya.

Dadang menambahkan, razia tersebut digelar dalam rangka menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Selain itu juga atas dasar adanya aduan masyarakat (Dumas) di sekitar tempat kos yang merasa resah dengan aktivitas mereka. Bahkan, masyarakat di sekitar tempat kos sempat bersitegang dengan penghuni tempat kos.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x