Dua Direksi PT BPR Cirebon Jabar Selesai Masa Baktinya, Pengisian Jabatan Tunggu RUPS

- 29 Agustus 2022, 19:24 WIB
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon, Kabul Setiawan
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon, Kabul Setiawan /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Posisi jabatan Direktur Utama dan Direktur Operasional pada PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda) per tanggal 27 Agustus 2022 selesai masa baktinya.

Bahkan hingga kini belum ada penunjukan secara langsung untuk mengisi posisi direksi sementara yang kosong.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon, Kabul Setiawan membenarkan per tanggal 27 Agustus 2022 kemarein posisi jabatan Direksi di PT BPR Cirebon Jabar Perseroda sudah selesai.

Menurutnya ada kekosongan direksi di perusahaan milik pemerintah Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Barat tersebut.

"Untuk kekosongan direksi, nunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari para pemilik terlebih dahulu. Karena semua keputusan untuk pengisian pejabat sementara direksi ada di tangan pemilik," ungkap Kabul lewat sambungan telepon, Minggu (28/8). 

Ia mengatakan kekosongan direksi memang harus cepat dilakukan pengisian. Pasalnya ini menyangkut dengan pelayanan perbankan. Namun, kata Kabul, masih ada satu pengurus yakni Komisaris yang masih menjabat di BCJ.

"Memang ada kekosongan direksi. Tetapi masih ada pengurus satu yakni Komisaris Pak Badawi, nanti yang bersangkutan akan melaporkan kepada pemilik terkait kekosongan direksi, sehingga nanti pemilik secepatnya menentukan pejabat sementara melalui RUPS," katanya. 

Lebih lanjut, Kabul mengungkapkan kekosongan jabatan direksi BCJ sendiri tepat saat hari libur. Sehingga Ia meyakini pengurus akan melaporkan kepada pemilik saat hari kerja.

"Masa bakti berakhir dua direksi kan pas hari Sabtu kemarin. Kebetulan pas hari libur, mungkin nanti pas hari kerja pengurus melaporkan ke pemilik saham," katanya. 

Ia menjelaskan selama ini proses seleksi calon direksi PT BPR Cirebon Jabar Perseroda masih berlangsung. Bahkan kini tinggal menunggu hasil dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

x