Undang-undang TPKS Harus Bisa Implementatif

- 28 Agustus 2022, 19:11 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menjadi pembicara pada Seminar UU TPKS
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menjadi pembicara pada Seminar UU TPKS /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi diundangkan pada Senin (9/5) lalu, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

Atas hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina bersama Yayasan Bhakti Pemuda menggelar Seminar UU TPKS, Kamis (25/8). Kegiatan yang berlangsung disebuah hotel di Jalan Tuparev Cirebon ini, dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual.

Kegiatan Seminar UU TPKS dihadiri para aktifis, penggiat perlindungan perempuan, mahasiswa hingga pelajar. Bahkan, pihaknya akan terus berkomitmen mengawal penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Selly, kegiatan hari ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dari sisi edukasi dan literasi. Peserta yang hadir, kata Selly, akan menjadi relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sudah mendapatkan modul terkait 9 jenis kekerasan seksual.

“Kedepannya kita akan terus memaintenance mereka dengan informasi-informasi yang lebih akurat dan mereka juga bisa membantu, terutama instansi yang ada di lingkungan tingkat Kabupaten Cirebon. Karena mereka bisa berkoordinasi dengan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), apalagi Kabupaten Cirebon sudah memiliki UPTD tingkat kecamatan,” ujar Selly.

“Saat ini UPTD tingkat Kecamatan baru untuk BKKBN. Tetapi ke depan akan dimaksimalkan untuk bisa sesuai yang diharapakan di UU TPKS. UPTD tingkat Kabupaten ini akan bersifat one stop center, semua penanganan kekerasan seksual,” tambahnya.

Selama Polres belum mempunyai layanan tersendiri, kata Selly, pihaknya akan memaksimalkan peran dari UPTD. Selain itu, menurut Selly, kita tidak hanya bisa berbicara tentang teori saja, tetapi bagaimana keberadaan UU TPKS ini bisa implementatif.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlidungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) RI, Ali Khasan mengatakan kerja-kerja kita bukan hanya kerja subtansi saja, tetapi kita membangun bagaimana memberdayakan potensi kita dari pusat sampai daerah.

“Maka peran media, publikasi ini menjadi penting bagaimana kita mensosialisasikan dan membagikan informasi terkati UU TPKS yang notabene sudah di sahkan pada 9 Mei 2022,” ujar Ali.

Saat ini, menurut Ali, tinggal bagiamana mengimplementasikannya UU TPKS harus ada dukungan semua. Termasuk dari Kementerian PPA sebagai leading sektor yang mengawal dari dulu sampai sekarang, ada tugas-tugas besar terkait bagaimana peraturan pelaksananya dapat segera disusun.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini