Pelaku UMKM di Cirebon Banyak yang Belum Miliki NIB

- 23 Agustus 2022, 22:21 WIB
Anggota DPR RI Komisi VI Herman Khaeron kunjungi stand pameran UMKM di RRI Cirebon
Anggota DPR RI Komisi VI Herman Khaeron kunjungi stand pameran UMKM di RRI Cirebon /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha. Para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS ini. 

NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan juga sistem pengaman.

NIB sendiri sangat vital dalam laju perjalanan usaha. Dengan mengantongi NIB, barulah pengusaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing. 

Melansir dari portal bpkm.go.id, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, barulah pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Atas pentingnya NIB, Anggota DPR RI Komisi VI Herman Khaeron berkoordinasi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkopukm), untuk memudahkan pelaku UMKM di Kota/Kabupaten Cirebon miliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Menurut Kang Hero, demikian sapaan akrabnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki aspek kelegalan usaha, termasuk NIB.

"Sangat banyak UMKM, sekitar 65 juta. Namun, disayangkan yang memiliki NIB kurang dari 1 persen. Bukan hanya NIB, aspek legal lain juga harus dikedepankan," katanya, Senin (22/8).

Dengan memenuhi legalitas atau terdaftar oleh negara, maka pelaku UMKM akan lebih mudah menerima fasilitas yang diberikan pemerintah pusat.

"Usaha yang skalanya masih ultra mikro akan sulit berkembang jika tidak diberikan pembinaan, dan belum memenuhi aspek legal ini, pemerintah juga memiliki target terhadap kemajuan UMKM," ujarnya.

Pihaknya bersama pemerintah memiliki target-target agar perijinan dan aspek legal di UMKM ini dikedepankan. Fungsinya, agar pelaku UMKM mendapatkan aksesibilitas terhadap pembiayaan, teknologi, dan pembinaan.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini