Polres Ciko Ringkus Bandar Besar Ganja Terungkap Melalui Jalur Pengiriman Sebuah Ekspedisi

- 19 Agustus 2022, 11:17 WIB
Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar tunjukan barang bukti ganja seberat 1,2 kg hasil tangkapan dari bandar besar
Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar tunjukan barang bukti ganja seberat 1,2 kg hasil tangkapan dari bandar besar /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota (Ciko), merupakan wilayah yang rawan peredaran berbagai jenis narkoba. Selain banyaknya pemakai, bandar narkoba juga memasok barang haram ini dengan berbagai cara.

Wilayah Cirebon yang strategis sebagai kota yang berada diperbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah, dimanfaatkan betul oleh bandar narkoba untuk mendistribusikan dagangannya.

Hal ini terungkap pada pers rilis yang langsung dipimpin oleh Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar, Kamis (18/8).

Fahri menyampaikan,Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis ganja. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 20 paket ganja dengan berat 179,3 gram, paket ganja 5 gram dan paket besar dengan berat 1,2 kilogram.

“Berdasarkan informasi yang didapat, ada paket mencurigakan dari salah satu kantor ekspedisi di daerah Lemahwungkuk Kota Cirebon. Petugas langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan ganja dengan berat 5 gram,” jelas Kapolres yang menyandang gelar doktoral ini. 

Lanjut Fahri, setelah mengetahui isi paket tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran dan diketahui pengiriman dari kantor ekspedisi yang ada di Jamblang. Pihaknya langsung bisa mengetahui pelaku pengedaran tersebut sesuai alamat yang tertera pada paket.

Barang tersebut, lanjut Fahri, milik seseorang pelaku berinisial MZ. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengetahui pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

“Petugas kami langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti 20 paket ganja siap edar dengan berat 179,3 gram dan satu paket besar dengan berat 1,2 kg,” kata Fahri.

Atas perbuatannya, kata Fahri, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Milyar. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini