Banyak Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Bupati Segera Akan Komunikasikan

- 16 Agustus 2022, 18:09 WIB
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Kalimeang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon yang menelan korban jiwa
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Kalimeang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon yang menelan korban jiwa /

KLOK CIAYUMAJAKUNING- Banyaknya perlintasan kereta api tanpa palang pintu pada ruas jalan di Kabupaten Cirebon, membuat kekhawatiran para pengguna jalan yang melintas. Apalagi, belum lama ini perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Kalimeang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon itu kembali menelan korban jiwa, hingga satu keluarga meninggal dunia di lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon, H Imron kepada wartawan mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membicarakan solusi tentang perlintasan kereta api tanpa palang pintu dengan dinas terkait dan PT KAI.

"Secepatnya kita akan komunikasikan, bagaimana kerjasamanya. Kemudian apa peran pemerintah daerah untuk bisa mencegah terjadinya kecelakaan itu," kata Imron, kemarin.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana terkait perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kabupaten Cirebon, pihaknya sudah menjadwalkan untuk rapat kerja dengan PT KAI. "Insya Allah bulan depan ya. Kita sudah menjadwalkan untuk rapat kerja dengan PT KAI. Kita akan mencoba mencarikan solusi," singkatnya.

Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, jumlah perlintasan sebidang yang ada di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon tercatat ada sebanyak 164 titik pada tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, 72 titik diantaranya merupakan perlintasan sebidang tanpa palang pintu ataupun penjaga. Dari 164 titik perlintasan sebidang itu, kata Suprapto, 55 titik dijaga oleh petugas PT KAI, 22 titik dijaga petugas Pemda, dan 15 titik dijaga oleh swadaya masyarakat. 

Suprapto mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. "Wajib tengok kanan dan kiri sebelum melintas, yakinkan di kedua arah tidak ada kereta api yang melintas. Jika sudah yakin tidak ada kereta api yang melintas, baru bisa melintas di perlintasan tersebut," kata Suprapto.

Suprapto menjelaskan, jika kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x