KLIK CIAYUMAJAKUNING- DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023 oleh walikota Cirebon, Senin (15/8), di Ruang Rapat Utama Griya Sawala.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menjelaskan, penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ini, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023 merupakan amanat dari PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Ruri saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Adapun tujuan penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS 2022, yakni dalam rangka penambahan program dan kegiatan baru dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon sesuai kriteria yang dapat diubah. Sedangkan, kata Ruri, untuk rancangan KUA-PPAS 2023 disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah.
Lebih lanjut Ruri menuturkan, penyampaian KUA-PPAS 2023 tersebut, dimaksudkan untuk menentukan prioritas program dan kegiatan Pemda Kota Cirebon yang disinkronkan dengan prioritas serta program nasional.
Selain itu, sambung Ruri, penyampaian rancangan KUA-PPAS 2023 juga ditujukan sebagai penyusunan capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program kegiatan.
“Demikian gambaran secara singkat dari urgensi rapat paripurna kali ini,” ujar Ruri.
Selanjutnya, Ruri meminta agar rancangan perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023 dapat dibahas lebih lanjut secara komperhensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon.
Sementara Walikota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan nota rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, untuk dibahas bersama DPRD.
Azis mengatakan, KUA-PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar untuk periode satu tahun.