Program Tapak Jalak Permudah Masyarakat Kabupaten Cirebon

- 15 Agustus 2022, 09:11 WIB
Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi
Kadisdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi /

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Sebelum dilauchingnya program Terpadu Administrasi Kependudukan, Juga Akta Kelahiran dan Kematian (Tapak Jalak), masyarakat masih belum mengerti fungsi akta kematian.

Rata-rata masyarakat hanya membuat surat kematian atau melaporkan kematian keluarga, kerabat atau saudaranya kepada Pemdes setempat dengan tujuan untuk menghapus data orang yang meninggal dunia dari Kartu Keluarga (KK) saja.

Sehingga, walaupun namanya sudah dihapus dari KK, tapi NIK yang bersangkutan tetap masih aktif.

Kondisi tersebut membuat data yang ada di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) juga yang bersangkutan tercatat masih hidup. 

Baca Juga: Bupati Indramayu Lantik 95 Pejabat Hasil Rotasi

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi.

Menurut Iman, setelah pihaknya melaunching dan terus melakukan sosialisasi program Tapak Jalak, perlahan tapi pasti masyarakat mulai mengerti akan fungsi dari akta kematian.

Sedikitnya, dalam kurun waktu sekira dua pekan pasca launching, sudah ada 87 warga yang melaporkan kematian atau membuat akta kematian ke Disdukcapil.

"Sekarang kita inginkan agar masyarakat juga lebih cerdas lagi," kata Iman Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Lazio Barhasil Comeback Saat Kalahkan Bologna, Begini Kata Sang Kapten

Halaman:

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x