Segera Lantik Komisioner Baznas Kota Cirebon, Abaikan Rekomendasi Pusat

- 11 Agustus 2022, 07:49 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah dari IAIN Syech Nur Jati Cirebon Prof DR H Sugianto SH MH
Pakar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah dari IAIN Syech Nur Jati Cirebon Prof DR H Sugianto SH MH /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Calon Komisioner Baznas Kota Cirebon yang telah mengikuti seleksi, belum juga ditetapkan dan dilantik oleh Walikota Cirebon.

Dugaan adanya intervensi dari Baznas Pusat menguat, pasalnya dari informasi yang diterima wartawan koran ini, Baznas Pusat mengeluarkan rekomendasi untuk 5 orang. Padahal hasil seleksi dari Tim Pansel ada 10 orang, artinya Baznas Pusat melampaui kewenangan Walikota Cirebon.

Pakar Hukum dari IAIN Syech Nur Jati Cirebon Professor Sugianto menyesalkan hal demikian. Ia mempertanyakan Baznas Pusat mengeluarkan rekomendasi yang tersirat mengikat.

Sugianto menuturkan, rekomendasi seperti ini hanya bersifat memberikan persetujuan. Dari 10 calon komisioner, harusnya direkomendasikan semuanya, karena sudah melalui seleksi oleh pansel. Bukan merekomendasikan 5 orang yang harus dilantik oleh Walikota.

“Baznas ini adalah lembaga non struktural, jadi tidak ada hirarkinya. Lain halnya lagi seperti KPU atau Bawaslu, mereka ini dilantik dan diberhentikan atas SK lembaganya di tingkat pusat,” jelasnya kepada FC, Rabu (10/8).

Diterangkannya, Baznas di tingkat Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan melalui SK dari Bupati/Walikota daerahnya, bukan oleh Baznas Provinsi atau Pusat.

Kemudian Walikota memiliki hak preogratif atas pengangkatan Baznas Kota Cirebon. Karena lembaga ini nantinya akan menjadi mitra kerja pemda, maka sewajarnya Walikota yang berhak memilih komisionernya, bukan dari pusat.

Terlebih lagi, Baznas Kota Cirebon mendapatkan sarana prasarana dan anggaran untuk operasionalnya dari APDB Kota Cirebon. Wilayah kerjanya di Kota Cirebon, bila tidak bisa bersinergi dengan pemda, percuma saja rekomendasi dari pusat itu.

“Walikota agar segera melantik Komisioner Baznas Kota Cirebon, sesuai dengan kompoisisi yang sesuai dan sejalan dengan Walikota. Abaikan saja rekomendasi pusat, karena sifatnya tidak mengikat,” tegasnya.

Sementara salah seorang peserta calon Komisioner Baznas Kota Cirebon, Nasuka menuturkan, dengan habisnya masa jabatan Pimpinan Baznas Kota Cirebon Periode 2016 - 2021, Pemkot melaksanakan tugasnya membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Cirebon.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini