Berhati-hati di Perlintasan KA Sebidang Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi Disiplin Berlalu Lintas

- 8 Agustus 2022, 14:11 WIB
PT KAI Daop 3 Cirebon dan anggota Komunitas Pecinta Kereta Api, menyelenggalarakan acara sosialisasi keselamatan berlalu lintas
PT KAI Daop 3 Cirebon dan anggota Komunitas Pecinta Kereta Api, menyelenggalarakan acara sosialisasi keselamatan berlalu lintas /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- PT KAI Daop 3 Cirebon, bersama 30 anggota Komunitas Pecinta Kereta Api, menyelenggalarakan acara sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Stasiun Cangkring, Minggu (7/8).

Hal ini dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Terutama di perlintasan sebidang, pasca terjadinya kecelakaan mobil tertemper KA di perlintasan KM 202 +1 pada hari Sabtu (6/8). 

Acara ini diisi dengan orasi imbauan tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Selain tatacara berlalu lintas yang benar, tim sosialisasi juga membagikan stiker yang bertemakan "Gerakan Dukung Disiplin Berlalu Lintas" kepada para pengguna jalan yang lewat.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan ucapan belasungkawa, kepada para keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Km 202 + 1 pada tanggal 6 Agustus 2022. 

Dari kejadian tersebut, KAI mengimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas diperlintasan sebidang, wajib tengok kiri - kanan sebelum melintas, yakinkan di kedua arah tidak ada kereta api yang melintas.

“Jika sudah yakin tidak ada KA yang melintas, baru bisa melintas di perlintasan tersebut. Selanjutnya, keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika melintas di perlintasan sebidang, ada di rambu - rambu lalu lintas," jelas Suprapto di Stasiun Cirebon Kejaksan.

PT KAI Daop 3 Cirebon, lanutnya, menyesalkan kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir - Cirebon) pada Sabtu, (6/8) pukul 20.40 di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur - Stasiun Babakan.

Suprapto menjelaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. 

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x