Dilarang Berjualan Dibawah Flyover, Pedagang Agar Taati Aturan

- 28 Juli 2022, 06:01 WIB
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi 
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi  /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Pasca digelarnya musyawarah antara pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bawah flyover Gebang, Kabupaten Cirebon. Satpol PP Kabupaten Cirebon akan melayangkan surat ke Kementrian PUPR.

Maksudnya untuk penataan ruang tersebut agar tidak dijadikan lagi sebagai lapak dagangan atau lainnya.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengungkapkan, dalam kesepakan bersama dalam musyawarah yang digelar di kantor Kecamatan Gebang, para pedagang yang berjualan di bawah flyover Gebang telah sepakat meminta waktu satu bulan.

Hal ini untuk mengosongkan sendiri, namun mereka juga meminta pedagang lain yang di atas trotoar dan bahu jalan juga bersama-sama mentaati aturan. Agar tidak berjualan di lokasi tersebut, dirinya percaya kepada Muspika dan kuwu-kuwu sekitar untuk menjalin komunikasi dengan baik.

"Dengan musyawarah mereka bersama-sama agar melakukan ketertiban di tempat umum dengan baik, usahanya juga harus jalan, kita pemerintah daerah juga bisa memberikan komunikasi yang baik supaya nanti masyarakatnya ini bersama muspika, para kuwu mereka akan ditempatkan ke pasar desa," terangnya.

Selain itu menurut Imam, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Kementerian PUPR.

Supaya nanti jalan-jalan yang kewenangan provinsi itu juga dikelola dengan baik jangan sampai ada ruang-ruang yang terbuka yang akhirnya dimanfaatkan membahayakan bagi para pihak.

Prinsipnya berjualan di pinggir jalan, bahu jalan itu adalah bukan untuk pasar, supaya nanti pasar-pasar yang ada di situ bisa dimanfaatkan secara maksimal, para pembeli juga harus taat kepada aturan.

"Insya Allah dengan cara musyawarah humanis lokasi tersebut akan jadi bersih," tutupnya. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah