Pengedar Sabu-sabu Menggunakan GPS Ditangkap Polisi

- 23 Juli 2022, 13:34 WIB
Kasatres Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja (tengah) saat menunjukan barang bukti Narkoba jenis sabu
Kasatres Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja (tengah) saat menunjukan barang bukti Narkoba jenis sabu /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan pengedar sabu dari Kabupaten Kuningan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Narkoba jenis sabu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, tersangka berinisial AS (31) ditangkap pada tanggal 8 Juni 2022 yang lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Raya Cirebon - Kuningan kami mengamankan seorang pelaku pengedar sabu," ungkapnya, Kamis (21/7).

Pelaku lulusan SMP ini merupakan warga Desa Babakan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Saat dilakukan penangkapan terbukti sedang membawa satu paket sabu seberat 4,21 gram. 

Diketahui pelaku ditangkap saat membawa sabu disekitar lokasi, namun apesnya pelaku ini diketahui oleh polisi hingga akhirnya ditangkap dan harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo.

"Pelaku ini pakai sistem GPS, jadi pelaku menyimpan barang haram itu (sabu,-red) di suatu tempat, lalu mengirimkan maps kepada pembelinya," paparnya.

Sambung Danu, dalam prakteknya pelaku memasukan sabu-sabu ke dalam plastik berukuran kecil lalu dibungkus menggunakan lakban dan dimasukan ke dalam balon.

"Menurut pengakuannya, pelaku ini baru 3 kali mengedarkan sabu ini di wilayah Kuningan," ucapnya.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas mengaku mendapatkan barang harap tersebut dari seseorang yang bernama Bajang. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan pelaku di Kabupaten Kuningan.

"Saat ini seseorang atas nama Bajang sedang dilakukan pencarian guna memutus peredaran narkoba," tuturnya. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah