Kasus Kakek Tiri Cabuli Dua Cucu Selama 7 Tahun, Kajari Jadi JPU

- 21 Juli 2022, 06:36 WIB
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin /M Kemal

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Kasus yang menjerat kakek cabul berinisial MP warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon menjadi perhatian khusus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Bahkan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tersebut.

Usai menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber pada, Rabu (20/7) Hutamrin menjelaskan, terdakwa MP merupakan kakek tiri dari korban.

Baca Juga: IAIN Syekh Nurjati Cirebon Lepas Ratusan Mahasiswa KKN

Ada dua korban yang merupakan kakak beradik dan usianya masih di bawah umur.

Oleh kakek tersebut, korban pertama dirudapaksa sedangkan korban kedua dilakukan perbuat cabul.

Perlakuan itu dilakukan MP selama tujuh tahun lamanya.

"Kasus ini jadi perhatian khusus, karena keluarga merupakan tempat yang paling aman untuk kejahatan, baik kekerasan seksual maupun KDRT dan tindak pidana yang lainnya," kata Hutamrin. 

Baca Juga: Wijaya Kusuma FC Gebang Kulon Sangat Termotivasi untuk Juara pada Turnamen Sepak Bola di Desa Dompyong Wetan

Sehingga, kata dia, sudah tugas pihaknya untuk menyidangkan dan membuat efek jera kepada si pelaku.

Halaman:

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini