Dalam Semalam Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu

- 19 Juli 2022, 17:00 WIB
Tersangka pengedar sabu dikawal anggota Satnarkoba Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan sabu
Tersangka pengedar sabu dikawal anggota Satnarkoba Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan sabu /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil membekuk dua pengedar sabu di lokasi berbeda. Dua pengedar itu adalah AS (32 ), warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, dan Dar (38 ), penduduk Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. 

Dari kedua tangan pengedar ini, polisi menyita barang bukti 4 paket atau seberat 3,6 gram sabu siap edar. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan petugas setempat untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut, Senin (18/7). 

Menurut Hery, mengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba di wilayah itu. Usai mendapatkan informasi, polisi langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga. 

Di tempat ini, tepatnya di Jalan Raya Desa Tunggul Payung, Blok IV, Kecamatan Lelea, petugas melihat seorang pria tengah mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang disebutkan. 

Saat itu pula petugas langsung mengejarnya hingga mengamankan orang ini yang diketahui berinisial Dar. Pada saat dilakukan penggeledahan didapati 3 paket sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu. Oleh Dar, barang haram seberat 1,5 (satu koma lima) gram itu akan dijual kepada pemesannya.

"Kita juga mengamanka satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang tersebut bersama uang tunai sebesar Rp. 55.000," tutur Hery.

Sedangkan untuk tersangka AS, petugas menyita barang bukti 1 paket atau sebanyak 1,56 gram sabu di dalam plastik klip bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok.

"AS diamankan bersama barang buktinya di jalan raya Desa Jayalaksana, Kecamatan kedokanbunder. Dari tangan dia, kita amankan pula satu unit handphone, " ulas dia.

Hasil interograsi dari tersangka,lanjut Hery, diperoleh keterangan, barang haram yang akan diperjual belikan itu diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang. Dan orang yang disebutkannya itu masuk dalam pencarian orang (DPO). 

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah