Unjuk Rasa Mahasiswa di Kota Cirebon Tolak Pengesahan RUU KUHP Ricuh

- 19 Juli 2022, 08:54 WIB
di Kota Cirebon, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang DPRD Kota Cirebon
di Kota Cirebon, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang DPRD Kota Cirebon /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu alasan aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah di Indonesia. Aspirasi utama dari unjuk rasa itu adalah menolak RKUHP tersebut.

Seperti di Kota Cirebon, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang DPRD Kota Cirebon, pada Senin (18/7).

Para mahasiswa menolak pengesahan RKUHP yang sejumlah pasalnya dinilai bermasalah. Dua pasal yang disorot yakni Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP.

Diketahui, pada Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Dan Pasal 273 RKUHP pun memuat unsur karet tanpa batasan konkret, yakni 'kepentingan umum', yang rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Pada demo tersebut, mahasiswa Cirebon mencoba memaksa masuk ke dalam Gedung DPRD Kota Cirebon. Namun aksi ini dihadang oleh pihak kepolisian dari Polres Cirebon Cota (Ciko). Akibatnya, dorong-dorongan dan berujung bentrok tidak bisa dihindarkan.

Petugas kepolisian melakukan upaya preventif, agar mahasiswa tidak masuk ke gedung DPRD Kota Cirebon. Karena sejumlah anggota DPRD sedang melakukan rapat kerja dengan perangkat daerah.

Usai mahasiswa keluar halaman kantor DPRD Kota Cirebon, terdapat oknum provokasi sehingga menyulut kedua belah pihak yang akhirnya bentrok terjadi.

Sebelumnya mahasiswa melakukan pembakaran ban dilanjutkan dengan penyampaian orasi tuntutannya.

Koordinator aksi, Faiz mengatakan, mahasiswa merupakan perwakilan aspirasi masyarakat. Apabila aspirasi dibungkam dan tidak bisa menyuarakan aspirasi, maka hal ini tidak boleh terjadi.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini