Polresta Cirebon Amankan Bandar Obat Keras Terbatas

- 15 Juli 2022, 17:03 WIB
Kasat Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja (kiri) saat menunjukkan barang bukti
Kasat Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja (kiri) saat menunjukkan barang bukti /

KLIK CIAYUMAJAKUNING - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan bandar obat keras terbatas (OKT). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan butir OKT dari berbagai jenis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, tersangka berinisial M (28) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

"Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Minggu 26 Juni 2022 kira-kira pukul 13.00 WIB," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, Kamis 14 Juli 2022.

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya handphone, uang tunai, dan 3.136 butir OKT yang terdiri dari 2.000 butir Dextro, 1.000 butir Trihexiphenidyl, serta 136 butir Tramadol.

Baca Juga: Covid-19 Kembali Menyerang Kabupaten Kuningan, Total Jadi 13 Kasus

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan OKT tersebut dari seseorang bernama Rio.

Saat ini, pihaknya pun masih memburu Rio yang kini ditetapkan sebagai DPO tersebut.

Selain itu, tersangka juga merupakan residivis dan divonis selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2020. Saat diamankan, M yang sehari-hari hanya menganggur tersebut telah mengedarkan OKT selama dua bulan.

"Penangkapan M ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami kasusnya untuk mengungkap bandar besar yang memasok OKT kepada tersangka," kata Danu.

Baca Juga: Sambut Liga 3 Indonesia, PSGJ Rutinkan Latihan

Halaman:

Editor: M. Kemal

Sumber: Reportase


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah