Buruh Unjuk Rasa di Perumahan PT Pertamina Tuntut Kenaikan Upah Sesuai Pasal 90A UU Cipta Kerja

- 29 Juni 2022, 19:04 WIB
FSBMigas-KASBI Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek perumahan pejabat PT Pertamina
FSBMigas-KASBI Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek perumahan pejabat PT Pertamina /

KLIK CIAYUMAJAKUNING-- Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Gasbumi FSBMigas-KASBI Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek perumahan pejabat PT Pertamina, Selasa (28/6).

Mereka menuntut agar jajaran direksi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan mau melaksanakan bipartit. Sehingga upah para buruh bisa naik sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Pasal 90A UU Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan, sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB, para buruh itu terus berdatangan hingga memenuhi jalan menuju akses gebang masuk Perumahan Bumi Patra (BP) Indramayu.

Massa buruh sempat memaksa masuk kawasan komplek perumahan. Mereka mendorong-dorong pagar gerbang masuk perumahan, beruntung koordinator aksi bisa menenangkan massa buruh sehingga tidak sampai terjadi kericuhan. Pihak kepolisian tampak sigap mengamankan jalannya demonstrasi.

"Untuk aksi hari ini, pertama kita menuntut, agar dilakukan bipartit," ujar Koordinator aksi, Hadi Haris Kiandy.

Disampaikan Hadi, dalam regulasi tersebut ditegaskan bawah upah diatas upah minumum kabupaten disepakati antara pengusaha dengan pekerja.

Kendati demikian, kata Hadi Haris Kiandy, di PT KPI Refinery Unit VI Balongan, kenaikan upah itu justru ditentukan oleh direktur beserta jajarannya.

"Dan kenaikan tersebut juga tidak merata untuk semua kawan-kawan buruh. Jadi kenaikannya itu hanya sebagian, sebagian naik dan sebagian lagi enggak," imbuhnya.

Selain soal bipartit, alasan para buruh melakukan demo juga terkait keresahan mereka soal kebijakan akan dihapusnya atau adanya pengurangan santunan pekerja migas di Area Pertamina.

Mereka menolak wacana yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada tahun 2023 tersebut. "Makanya melalui aksi ini, kita menolak kalau tunjangan pekerja migas itu dihilangkan, karena nilainya lumayan mulai Rp600 ribu sampai dengan Rp900 ribu per bulan," ujar dia.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini