Masalah Perbatasan, Sudah Ada Permendagri yang Mengaturnya

- 29 Juni 2022, 13:55 WIB
Pilang Setrayasa yang berada di perbatasan Kota/Kabupaten Cirebon sudah masuk Wilayah Kota Cirebon
Pilang Setrayasa yang berada di perbatasan Kota/Kabupaten Cirebon sudah masuk Wilayah Kota Cirebon /

KEJAKSAN, (FC).- Jelang Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang, data pemilih merupakan salah satu instrumen penting. Namun, administrasi kependudukan (adminduk) yang menyangkut warga di perbatasan Kota/Kabupaten Cirebon, masih menjadi persoalan.

Menurut Permendagri nomor 75 tahun 2018, tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, secara wilayah tempat tinggal mereka sudah masuk wilayah administratif Kota Cirebon. Sedangkan secara administrasi kependudukan, mereka masuk tercatat sebagai penduduk Kabupaten Cirebon.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Konsolidasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024” di Kantor Bawaslu Kota Cirebon beberapa waktu lalu.

Pemutakhiran data seharusnya diseriusi oleh pemangku kepentingan untuk segera diselesaikan. Karena menyangkut status dari sekitar 100 Kepala Keluarga (KK) di wilayah perbatasan itu.

Walikota Cirebon Nashrudin Azis, Selasa (28/6) menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi di internal jajarannya, untuk mengetahui sudah sejauh mana proses penegasan perbatasan di lapangan.

"Sebagai kepala daerah, saya akan segera menanyakan. Sudah sampai mana prosesnya? Kalau perundingan-perundingan sih sudah sejak dulu. Tinggal migrasi administrasi kependudukannya, termasuk itu salah satunya," ucapnya.

Diakuinya, kedua belah pihak telah melakukan komunikasi, tinggal masing-masing pemda menyamakan persepsi. Agar bagaimana penegasan batas wilayah bisa diterapkan di lapangan. Tujuannya, agar esensi dari penegasan batas wilayah, yakni pelayanan masyarakat bisa dilakukan secara maksimal.

"Tujuan utamanya, penegasan perbatasan itu kan agar masyarakat mendapat kepastian, mau diurus oleh siapa? Karena Permendagri Nomor 75 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat sudah ada," imbuhnya.

Walikota dua periode ini menegaskan, penegasan batas wilayah ini bukan saja terkait dengan data pemilih saja. Yang utama adalah bagaimana melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Azis mengingatkan, dalam menerapkan petunjuk-petunjuk yang diberikan, ini harus benar-benar sesuai dengan aturan yang ada. Dia juga berpesan, agar masyarakat diberikan pemahaman sehingga tidak melenceng dari ketentuan. (*)

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah