Pengusaha Wajib Membuat dan Menyampaikan LKPM

- 29 Juni 2022, 13:17 WIB

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon Drs. Sosro Harsono, pada kegiatan menyosialisasikan implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko atau laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), Selasa (28/6), di sebuah hotel di Jalan Wahidin Kota Cirebon.

Dikatakan Sosro, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa, setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat LKPM dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Setiap perusahaan penanaman modal agar segera menyampaikan LKPM,” tegasnya.

Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.

LKPM wajib disampaikan secara online melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM. Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://online-spipise.bkpm.go.id, melalui menu Pendaftaran Akun.

“Bagi UMKM kecil penyampaian LKPM hanya dua kali dalam setahun. Sedangkan pengusaha besar, penyampaian LKPM wajib dilakukan sebanyak empat kali. Jika tidak dilakukan maka akan ditegur,” tuturnya.

Sosro juga mengungkapkan, manfaat bimtek LKPM ini untuk mengetahui perkembangan jumlah investasi di Kota Cirebon. Selama ini, pelaku usaha menyampaikan laporan menggunakan biro jasa.

“Makanya kami berikan pemahaman terkait tata laksana LKPM. Apabila setelah berjalan masih ada yang belum paham, maka kami akan bimbing kembali,” katanya.

Sebagai informasi, pelaku usaha yang diundang dalam bimtek LKPM ini sebanyak 110 orang. Bimtek dilakukan selama tiga hari, dengan materi pada hari pertama sosialisasi aturan dan tata laksana. “Sedangkan dua hari untuk bimbingan teknisnya,” katanya.

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah