Kuwu Minta Pengelolaan Aset Sitaan KPK Termasuk Aset Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

- 16 Juni 2022, 11:13 WIB
Rupbasan Cirebon menggelar ngobras bersama Kepala Satgas Pengelolaan Barang Bukti KPK, Ahmad Faisal dan sejumlah kuwu
Rupbasan Cirebon menggelar ngobras bersama Kepala Satgas Pengelolaan Barang Bukti KPK, Ahmad Faisal dan sejumlah kuwu /

KLIK CIAYUMAJAKUNING- Dalam kegiatan ngobrol santai (ngobras) yang digelar oleh Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cirebon, Rabu (15/6), sejumlah kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon menginginkan pengelolaan atas aset yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Diketahui, Sunjaya menjalani hukuman karena terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diduga memiliki sejumlah aset tanah yang tersebar di beberapa wilayah termasuk di Kota dan Kabupaten Cirebon. 

Turut hadir dalam kegiatan ngobras tersebut Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Barang Bukti KPK, Ahmad Faisal. 

Dalam salah satu sesi ngobras, Kuwu Cempaka Kuswanto menjelaskan, di desanya ada aset berupa tanah yang sudah disita oleh KPK. Tanah tersebut merupakan lahan pertanian yang berada di ujung irigasi. 

Dibeberkan Kuswanto, keberadaan lahan pertanian yang tidak diolah dan berada di ujung irigasi sangat mempengaruhi perairan sawah lainnnya. 

“Pengairan untuk sawah itu dari satu petak sawah ke petak lainnya. Jika lahan pertanian yang di ujung tidak diolah, maka air juga tidak akan mengalir ke petak sawah lainnya,” keluhnya.

Selain itu terungkap pula ada lahan pertanian yang pajaknya ternyata masih dibayar oleh pemerintah desa. Ada pula lahan sitaan yang ternyata sudah digunakan oleh perorangan untuk diolah dan ditanam serta keuntungannya digunakan untuk pribadi. 

Para kuwu tidak bisa melarang karena mereka beralasan tanah tersebut merupakan negara sehingga mereka berhak juga untuk mengolahnya. 

Untuk itu para kuwu menginginkan agar tanah-tanah sitaan tersebut pengelaannya dapat diserahkan ke mereka. selanjutnya tanah tersebut akan digunakan untuk pemerintahan desa. 

Sementara itu Kepala Rupbasan Cirebon, Fajar N Assyifa menuturkan, KPK RI menitipkan 98 titik aset tak bergerak yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. 

Halaman:

Editor: M. Kemal


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah