KLIKCIAYUMAJAKUNING – AN dan LO mangkir dari panggilan pertama oleh Kejaksaan Negeri Cirebon. AN dan LO adalah dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pintu air (rihol) di Kota Cirebon. Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Cirebon, Rabu 11 Mei 2022.
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan petugas penyidik Kejaksaan Negeri Cirebon. Dalam catatan, tersangka An diperiksa pada pukul 10.00. Sementara LO diperiksa mulai pukul 14.00.
Setelah diperiksa, sekitar pukul 17.30, keduanya dibawa petugas kejaksaan ke rumah tahanan (rutan) Pelabuhan Cirebon menggunakan kendaraan tahanan.
Baca Juga: Cek Jadwal Tim Futsal Indonesia di SEA Games 2021! Terakhir Lawan Thailand
Tersangka LO merupakan Kepala Bidang alias Kabid Barang Milik Daerah (BMD) di Kantor Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon tahun 2019. Sementara itu, AN adalah dari pihak swasta yang bekerja sama dalam proyek tersebut.
Diberitakan sebelumnya, SI dan PE sudah lebih dulu ditahan kejaksaan. SI merupakan camat aktif Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Sementara PE adalah dari pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, ke dua tersangka ditahan dititipkan di Rutan Pelabuhan.
"Kami menahan keduanya 20 hari ke depan. Tentunya sambil menunggu penyelidikan lanjutan akan diperpanjang kembali. Untuk sementara ini, kami telah memeriksa 25 orang saksi," kata Kajari.