Pelakasanaan Ibadah Haji Tahun Ini Sudah Dibolehan, Berikut Rincian Biaya Perjalanannya

- 7 Mei 2022, 16:40 WIB
Suasana pelaksanaan ibadah haji di Masjidil Haram, Kota Mekah sebelum pandemi Covid 19
Suasana pelaksanaan ibadah haji di Masjidil Haram, Kota Mekah sebelum pandemi Covid 19 /kemenkopmk.go.id

KLIK CIAYUMAJAKUNINGPelaksanaan ibadah haji 1443 H Tahun 2022 tahun ini sudah diperbolehkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi seiring dengan menurunnya tingkat penularan virus Covid-19.

Menyikapi kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia pun langsung merespon dengan menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk mendukung pelaksaan ibadah haji.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan sukses, adalah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Bersama dengan DPR RI, pemerintah sudah menetapkan Bipih tahun 2022 ini sebesar  Rp39.886.009 per jemaah.

Kementerian Agama menyampaikan, bahwa kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jamaah dan 1.901 petugas.

Kloter pertama jamaah haji tahun 2022 (1443 Hijriah) akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menyebutkan, jumlah kuota itu adalah angka pasti dan sudah disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman secara elektronik dalam e-Hajj. Selain itu,

Hilman juga memaparkan, penandatanganan tersebut sekaligus untuk memesan pelayanan di Kerajaan Arab Saudi, seperti akomodasi dan transportasi.

“Sistem pemesanannya paket dengan penjabaran yang detail. Adapun untuk Bipih sebesar Rp39.886.009 per Jemaah,” ucapnya, yang dikutip dari laman , Sabtu 7 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Marga Ajani Nawa

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Terkini